Kotapinang (Antaranews Sumut) - Pemerintah Desa Perkebunan Nomarak Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan sosialisasi penerimaan beras sejahtera atau Rastra karena perubahan data penerima manfaat dan komposisi beras dari 15 kilogram menjadi 10 kilogram.
Kepala Desa Perkebunan Nomarak, Ali Imran Nasution, Jumat di Kotapinang mengatakan, sosialisasi tentang Rastra untuk menghindari kesalahpahaman warga karena adanya perubahan data secara signifikan di tahun 2018.
Sosialisasi ini untuk mengetahui penerima manfaat Rasta yang sudah di tentukan dari pemerintah pusat yakni 30 kepala keluarga.
Menurutnya, pemahaman ini agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. "Jika ada nama kepala keluarga di tahun 2017 mendapat jatah, namun tahun ini tidak, itu bukan kita yang buat, tapi pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Kholil Jufri Harahap meluncurkan Rastra di Kompleks perkantoran bupati.
Dalam kesempatan itu dia menyampaikan, Rastra harus sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran serta kualitas yang sesuai dengan standar yakni beras medium yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Sesuai dengan program pemerintah yang menerima Rastra di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yakni sebanyak 12.048 KK di Januari 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018