Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Pemkot Tanjungbalai mengajukan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD setempat, dalam rapat paripurna dipimpin wakil ketua dewan Leiden Butar Butar, Senin.

Enam Ranperda tersebut yaitu, tentang Kerja sama daerah, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, tentang persamaan Gender, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Ranperda tentang penyertaan Modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo. 

 Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial menyampaikan, rancangan prodak hukum daerah yang diajukan tentunya dalam perspektif dalam meletakkan suatu kaedah hukum bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan.

 Hal ini sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014. 

 Diharapkan, Ranperda yang diajukan akan dilakukan pembahasan secara cermat oleh badan pembentukan Perda dan panitia khusus yang membidangi pada DPRD kota tanjungbalai sehingga Perda yang dihasilkan nantinya dapat lebih memberhasilkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah.

"Peraturan daerah ini nanti juga diharapkan dapat mengayomi kepentingan masyarakat dan tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi, tidak menghambat mobilitas perdagangan serta investor untuk masuk ke Tanjungbalai dan dapat diterapkan sehingga diterima oleh masyarakat," ujar H.Muhammad Syahrial.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018