Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai bersama Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman, Senin, menggelar rapat dengar pendapat terkait bangunan gedung hotel di duga bermasalah yang mengakibatkan gedung sempadan mengalami kerusakan dan terancam roboh.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Antoni Darwin Nasution didampingi anggota yaitu Tedy Erwin, H.Abdul Jamil dan M.Tahir Sirait, serta dihadiri Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Perkim) Yusmada, Sekcam Tanjungbalai Selatan, Lurah TB Kota-II dan Iskandar Wijaya pemilik gedung sempadan hotel.
Terungkap dalam rapat itu, Ketua Komisi A Antoni Darwin menyarankan agar pemilik hotel yang diwakili Ucok Nahu dan Ilham Khalik segera menyelesaikan persoalan yang dinilai meresahkan warga, khususnya pemilik bangunan yang terkena dampak pembangunan hotel di jalan Cokro Aminoto, Kelurahan TB- Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu.
Senada dinyatakan anggota komisi A Tedy Erwin, pihaknya tidak ingin ada warga yang dirugikan, pemilik hotel wajib mengganti bangunan warga yang rusak akibat pembangunan hotel yang disinyalir bermasalah.
"Dalam hal ini kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Pemilik bangunan hotel harus bertanggung jawab terhadap kerusakan gedung milik warga sempadan," ujarnya.
Ucok Nahu perwakilan pemilik hotel mengakui sudah ada kesepakatan dengan warga. Namun, Iskandar Wijaya pemilik bangunan yang nyaris roboh akibat bangunan hotel itu membantah adanya kesepakatan tersebut karena dibuat sepihak tanpa pernah bertemu kecuali dibicarakab lewat telepon selular.
"Karena belum jelas dan ada Saya ingin bangunan diganti saja melalui jual-beli antara saya dengan pemilik hotel. Saya mebolak untuk pembongkaran seperti kesepakatan yang ditawarkan," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim Yusmada menegasakan bangunan hotel tidak bermasalah karena memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan atas rekomendasi Lurah, Camat dan sudah sesuao dengan Peraturan Daera (Perda) tentang IMB.
"Ketika pemilik hotel melakukan perbaikan kerusakan gedung atau bangunan sempadannya, maka tidak ada masalah. Terkait penerbitan IMB Hotel sesuai dengan prosedur," kata Yusmada.
Karena belum ada kesepakatan diantara pemilik hotel dan warga sempatan bangunan itu, rapat ditunda dan akan dilanjutkan kembali untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018