Medan (Antaranews Sumut) - Calon petahana dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Batubara RM Harry Nugroho menyatakan mundur dari proses pencalonan meski telah mendaftarkan diri. 

Usai mengikuti Sosialisasi Teknis Kampanye di Medan, Rabu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Taufik Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri itu telah disampaikan ke KPU.

Dalam surat tersebut, RM Harry Nugroho menyatakan pengunduran diri dari pemilihan kepala daerah (pilkada) itu disebabkan tidak mendapatkan restu dari keluarganya.

Bakal calon yang berpasangan dengan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut HM Syafi'i itu menyerahkan surat pengunduran diri pada Selasa (23/1) malam.

"Kita sudah terima surat pengunduran diri itu dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari keluarga. Dilampirkan juga surat dari istri dan dua anak yang bersangkutan," katanya.

Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, bakal calon kepala daerah yang mendaftar tidak bisa lagi mengundurkan diri.

Jika yang bersangkutan tetap ingin mengundurkan diri, maka parpol yang mengusung bakal calon tersebut juga dianggap gugur.

Pergantian calon peserta pilkada hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengalami masalah kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal atau sakit permanen, serta terkena pidana berdasarkan keputusan tetap pengadilan.

Apalagi, para bakal pasangan calon sudah menandatangani formulir B4-KWK yang menyatakan sepakat untuk dicalonkan dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.

Sebelumnya, pasangan RM Harry Nugroho dan Muhammad Syafii mendaftarkan diri dalam pilkada di Kabupaten Batubara dengan dukungan Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, dan PAN.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018