Medan, 23/1 (Antara) - Dinas Pendidikan Sumatera Utara akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan sebelum memutuskan kasus 257 siswa "siluman" di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 dan 13 Medan.

Siswa "siluman" dimaksud adalah siswa yang masuk melalui jalur ilegal atau tidak melalui jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang ditetapkan Pemprov Sumut dan tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

"Pemprov Sumut tidak ingin keputusan yang diambil menyalahi aturan atau hukum. Dinas Pendidikan Sumut akan berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan di Jakarta," ujar Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung di Medan, Selasa.

Dia mengatakan itu usai rapat penyelesaian masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) di luar sistem online SMAN 2 Medan dan SMAN 13 Medan Tahun Pengajaran 2017/2018.

Menurut Nurhajizah, ada desakan dari para orang tua atau siswa agar gubernur melakukan diskresi atau keputusan atau tindakan yang ditetapkan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi siswa SMAN 2 dan SMAN 13 itu.

Para siswa, ujar Nurhajizah, mengaku sudah tidak sabar untuk kembali bersekolah dan orang tua para pelajar juga ingin kepastian nasib anak-anak mereka.

"Namun, apa pun keinginan siswa dan orang tua, Pemprov Sumut tidak ingin keputusan salah. Jadi, harus berkonsultasi dulu ke Kementerian Pendidikan," katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur Sumut jalur masuk sekolah hanya melalui PPDB Online. Namun, nyatanya, ada murid yang masuk ke SMAN2 dan SMAN 13 di luar sistem online, katanya.



Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018