Medan (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara menembak mati tiga pengedar sabu-sabu seberat tiga kilogram yang merupakan jaringan sindikat internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Medan.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto dalam paparannya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan di Medan, Senin, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni BMI, IZ, SBN. Mereka warga Aceh dan Pekanbaru.
Ia menjelaskan tentang peristiwa penangkapan tersebut, di mana pada Jumat (19/1) mobil Avanza warna hitam nomor polisi BK 1132 UL melintas di Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Peugas Polda Sumut menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu bungkus plastik teh China warna kuning yang bertuliskan "Guan Yin Wang" yang di dalamnya terdapat satu kilogram narkoba.
Saat dilakukan pengembangan penanganan kasus itu, kedua tersangka BM dan IZ berusaha melarikan diri serta melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya, aparat kepolisian menggeledah mobil sedan warna hitam nomor polisi BA 1961 LA di Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas menemukan dua bungkus plastik teh China yang berisi dua kilogram sabu-sabu.
Ia mengatakan tersangka SBN juga ditembak mati karena melawan petugas. Jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Agus menyebutkan barang bukti yang disita, saat dilakukan penangkapan tersebut, yaitu narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram, empat telepon seluler, satu tas warna merah, satu kotak kardus, satu mobil Avanza warna hitam BK 1132 UL, dan satu mobil sedan warna hitam BA 1961 LA.
Ketiga pengedar narkoba itu, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka juga diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun penjara, dan paling singkat enam tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," kata dia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto dalam paparannya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan di Medan, Senin, mengatakan ketiga tersangka itu, yakni BMI, IZ, SBN. Mereka warga Aceh dan Pekanbaru.
Ia menjelaskan tentang peristiwa penangkapan tersebut, di mana pada Jumat (19/1) mobil Avanza warna hitam nomor polisi BK 1132 UL melintas di Jalan Letda Sudjono, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Peugas Polda Sumut menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu bungkus plastik teh China warna kuning yang bertuliskan "Guan Yin Wang" yang di dalamnya terdapat satu kilogram narkoba.
Saat dilakukan pengembangan penanganan kasus itu, kedua tersangka BM dan IZ berusaha melarikan diri serta melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya, aparat kepolisian menggeledah mobil sedan warna hitam nomor polisi BA 1961 LA di Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas menemukan dua bungkus plastik teh China yang berisi dua kilogram sabu-sabu.
Ia mengatakan tersangka SBN juga ditembak mati karena melawan petugas. Jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Agus menyebutkan barang bukti yang disita, saat dilakukan penangkapan tersebut, yaitu narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram, empat telepon seluler, satu tas warna merah, satu kotak kardus, satu mobil Avanza warna hitam BK 1132 UL, dan satu mobil sedan warna hitam BA 1961 LA.
Ketiga pengedar narkoba itu, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka juga diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun penjara, dan paling singkat enam tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," kata dia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018