Medan (Antaranews Sumut) - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Somantri menegaskan agar fasilitas TNI tidak digunakan untuk kepentingan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Salah satu bentuk netralitas adalah tidak adanya fasilitas milik TNI yang dipergunakan pasangan calon," kata Cucu pada sosialisasi netralitas TNI yang digelar di Makodam I/BB Medan, Selasa.

Pangdam mengingatkan kepada para komandan Korem, komandan satuan, staf ahli, dan kepala badan pelaksana (Kabalak) bahwa persoalan netralitas pada Pilkada merupakan hal yang kompleks.

Ia pun menegaskan kepada jajaran Kodam I/BB agar tidak memuat tulisan ataupun komentar kegiatan Pilkada di media sosial (Medsos).

Mantan Kepala Staf (Kastaf) Kostrad itu juga meminta jajarannya untuk mewaspadai tamu yang masuk ke asrama maupun kantor memakai atribut kampanye.

"Karena nanti ada pemikiran orang bahwa TNI itu dianggap tidak netral," ujar jenderal bintang dua itu.

Ia mengatakan, Kodam I/BB menurunkan 1.257 prajurit yang diperbantukan untuk pengamanan pilkada di wilayah Sumut. Sedangkan untuk seluruh wilayah Kodam I/BB yang meliputi Provinsi Sumut, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, pihaknya menerjunkan 5.500 prajurit.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan berdasarkan undang-undang prajurit TNI aktif tidak memiliki hak pilih.

Ia meminta agar tidak ada sikap yang kemungkinan menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Terlebih lagi, pada pemilihan gubernur Sumut ada bakal calon yang merupakan mantan perwira tinggi TNI AD, yakni Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi.

"Jangan ada pengistimewaan terhadap mantan TNI yang ikut Pilkada, mengintimidasi calon lain atau masyarakat untuk memilih calon tertentu. Bersikaplah selayaknya agar TNI tidak memihak," ucapnya.

Syafrida menyebutkan, jika nanti Bawaslu Sumut melihat ada pelanggaran maka pihaknya akan melakukan teguran dan kemudian dilimpahkan ke institusi masing-masing.

"Terkecuali politik uang dan kampanye hitam. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang," katanya. ***2***



Sigit Pinardi

(T.M034/B/S024/S024) 09-01-2018 23:42:47

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018