Padangsidimpuan, (Antaranews Sumut) - Usai berakhirnya masa jabatan Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, SSTP, M.Si dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, M Isnandar Nasution, S.Sos pada 4 Januari 2018 kemarin maka pemerintahan Kota Padangsidimuan secara otomatis dipimpin sementara oleh Sekda Kota Padangsidimpuan Drs. H Zulpeddi Simamora, MM sebagai Pelaksana Harian (Plh).
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, periode 2013-2018 yang habis pada tanggal 4 Januari 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menunjuk Plh Walikota Padangsidimpuan, yakni Sekda Sekdakota Padangsidimpuan Drs. H Zulpeddi Simamora, MM,“ ucap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pemkot Padangsidimpuan Roy Siagian, Minggu.
Dijelaskannya, penunjukan Plh dilakukan agar jabatan Kepala Daerah (Kdh) tidak terjadi kekosongan, sembari menunggu SK Penjabat (Pj) Walikota, yang saat ini masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tak ada pelantikan maupun pengukuhan dalam pengangkatan Plh Walikota ini, hanya penyerahan SK saja,” katanya.
Lanjutnya, penunjukan Pj Walikota nantinya merupakan kewenangan penuh dari Mendagri melalui Pemerintah Provinsi. Kemudian, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa Pj Walikota yang nantinya akan mengambil alih kursi kepala daerah di Kota Padangsidimpuan.
Terpisah, Plh Walikota Padangsidimpuan Drs. H Zulpeddi Simamora, MM menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan pemerintah kepadanya untuk mengisi kekosongan pemerintahan setelah Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan mengakhiri masa jabatan periode 2013-2018.
“Tugas yang diemban ini sangat berat, mengingat saya harus memangku tiga jabatan yaitu Walikota, wakil walikota dan Sekretaris Daerah. Untuk itu saya mohon doa dan dukungan seluruh SKPD, para ASN dan masyarakat Kota Padangsidimpuan agar dapat menjalankan amanah ini sampai ada Pj Walikota yang ditunjuk Mendagri,“ ucap Plh Walikota Padangsidimpuan, Zulfeddi Simamora.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018