Padangsidimpuan, 6/12 (Antarasumut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan sahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 890.152.493.657.- pada sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD-P Kota Padangsidimpuan TA 2017 di gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/12).

Sidang Paripurna yang merupakan tahap pengesahan dipimpin langsung ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Hj. Taty Aryani Tambunan, SH, didampingi Wakil-Wakil Ketua masing-masing, Edi Jurianto Harahap, SH dan Mhd. Yusuf Nasution, amatan di DPRD Kota Padangsidimpuan sidang paripurna dihadiri 22 dari 30 anggota dewan, Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, SSTP, M.Si, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Sekdakota Drs. H Zulpeddi Simamora, MM, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, para staf ahli Walikota, Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Pemko Padangsidimpuan.



Rapat Paripurna yang semestinya dibuka pukul 09.00 WIB, sempat molor 2 jam karena sebahagian anggota DPRD masih dalam perjalanan dari luar kota sehingga belum mencukupi kourum untuk dimulainya rapat Paripurna yang sempat tertunda.



Sekira pukul 11.00 WIB rapat dibuka oleh pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan Hj. Taty Aryani Tambunan, SH. setelah sempat diskors selama dua hari dan sebahagian besar atau 2/3 dari 30 anggota DPRD telah hadir di ruang sidang.



Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD diwakili Khoiruddin Nasution menyampaikan, dari hasil pembahasan dan perumusan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padangsidimpuan bahwa fostur APBD-P Kota Padangsidimpuan TA 2017 sebesar Rp 890.152.493.657.- terdiri dari Pendapatan sebesar Rp Rp 890.152.493.657.- dan Belanja sebesar Rp 885.994.914.541, -.



Sedangkan pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 5.194.711.890.-, Pengeluaran sebesar Rp 9.352.291.006.- dan Netto sebesar Rp 4.157.579.110.-. Sedangkan untuk dana hibah dialokasiikan sebesar Rp 12.248.550.600.- dan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 3. 802.450.000.-



Sementara dalam pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang disampaikan masing-masing Fraksi, 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Padangsidimpuan dapat menerima laporan Banggar dan menyetujui APBD-P TA 2017 ditetapkan menjadi Perda yang definitif melalui SK pesetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Padangsidimpuan.



Usai dilakukan penandatangan bersama APBD-P Kota Padangsidimpuan TA 2017, antara pimpinan DPRD dan Walikota Padangsidimpuan, Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, SSTP, M.Si mengucapkan terima kasih ke pihak Banggar dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan lainnya, karena sudah bekerjasama dengan sangat baik sehingga RAPBD-P 2017 telah disahkan menjadi APBD-P Kota Padangsidimpuan TA 2017.

Dengan telah disahkanya APBD-P TA 2017, tentunya program yang sudah dirancang akan segera bisa dilaksanakan dan tentunya roda pemerintahan serta perekonomian masyarakat Kota Padangsidimuan juga bisa berjalan, sesuai dengan aturan yang ada, tegas Walikota Andar Amin Harahap.



Walikota menambahkan, ABPD-P TA 2017 akan diupayakan seoptimal mungkin menampung berbagai program yang manfaat dalam capaian kinerja, serta dirasakan langsung oleh masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan pembangunan.



Kemudian Walikota juga menegaskan bahwa para pimpinan OPD diharapkan bisa segera melaksanakan kegiatan, sesuai untuk mewujudkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang Sehat Maju dan Sejahtera.



Dari hasil evaluasi, saran, koreksi yang dilakukan anggota DPRD telah menggambarkan betapa besar perhatian kita semua terhadap pembangunan Kota Padangsidimpuan. Tidak ada sedikitpun niat dihati kita semua untuk mengutamakan kepentingan, kelompok atau golongan, pungkasnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017