Kotapinang, 6/12 (Antarasumut) - Personil Polsekta Kotapinang meringkus seorang spesialis pencuri sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolsekta Kotapinang, Kompol. SM Sitanggang dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, mengatakan, tersangka ANH, 26 diringkus petugas di Dusun Tasik II, Desa Pasir Tuntung, Minggu (3/12) yang lalu.

Tersangka warga Dusun Karya Makmur, Desa Pasir Tuntung, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel itu terpaksa ditembak kakinya karena berupaya kabur dan melawan petugas.

Dari hasil introgasi, pria penganguran itu mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Supra 125 milik Nukman Hakim Siregar, warga Dusun Tasik Raja, Desa Pasir Tuntung pada 23 Oktober 2017 lalu.

Sitanggang memaparkan, pada 2 Desember 2017 pelaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio GT milik Mahtarika Gusmita di Pajak Partisipasi, Kotapinang, sesuai LP No. 161.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah menjual sepeda motor itu kepada seseorang di daerah Kec. Simangambat, Kab. Paluta dan petugas membawa pelaku ke tempat sepeda motor dijual.

Dalam penangkapan, petugas telah mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

“Tahap awal kami koordinasi dengan Polsek se jajaran Polres Labuhanbatu. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya korban lain, karena pelaku mengaku pernah mencuri di Dusun Gariang Sordang, Desa Torgamba dan sejumlah daerah lainnya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017