Tapanuli Selatan,29/11(Antarasumut)-Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia mengapresiasi langkah Pemerintah yang akan menyetarakan gaji seluruh Kepala Desa dengan gaji PNS golongan II A

"Setara gaji PNS golongan II juga dapat disyukuri,"ujar Insan M Hasibuan, Ketua DPC APDESI Tapanuli Selatan, di Tapanuli Selatan, Rabu.

Sesuai dikemukakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat Rakernas APDESI, di Asrama Haji Medan, Sabtu kemarin (24/11).

"Keinginan APDESI sebenarnya setara gaji PNS golongan III, namun Mendagri sebut Mendes, Mendagri sudah menandatangani dan tengah mengusulkan untuk agar disetujui Presiden RI Joko Widodo gaji Kades setara PNS golongan II,"ungkapnya.

Kepala Desa Sorimanaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengatakan, selama ini mereka (Kades Tapsel) menerima gaji dalam perbulannya sekitar Rp2,5 juta.

"Mudah-mudahan Presiden Jokowi dapat mewujudkan, dengan demikian para kepala desa nantinya akan menerima gaji Ro 3,5 juta/bulan atau setara gaji PNS golongan II A tersebut,"tuturnya.

Gaji tersebut menurut dia sudah termasuk (berbagai tunjangan) ditambah gaji pokok.

Rakernas juga membahas kaitan pajak Dana Desa yang mencapai 10-11% agar bisa (dihapus).

Lebih jauh ungkapnya, harapan Presiden sejalan keinginan APDESI agar tujuan dikucurkannya Dana Desa untuk bisa mengangkat perekonomian masyarakat desa dan desa bisa mandiri.

Sisi lain tambah Insan, Presiden Jokowi kata Mendes PDTT Eko Putro dalam Rakernas itu tidak lupa mengingatkan para Kades agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa mengingat tidak banyak Kades berpendidikan rendah.

Demikian halnya terkait bagi kepala desa yang habis masa jabatannya agar untuk diberikan tali asih juga masuk agenda Rakernas.

"Uang tali asih dinilai sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi seorang Kades yang sudah mengabdi membangun desa demi kesejahteraan masyarakatnya,"katanya.

 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017