Medan, 29/11 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus pungutan liar di Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Provinsi Sumut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Tipikor Polda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan kedua tersangka itu, yakni berinisial KRZ, pegawai DPM-PPTSP Provinsi Sumut dan CS, warga setempat.

Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Kedua tersangka kasus pungutan liar dan sejumlah barang bukti dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini, jaksa Kejati Sumut sedang menyusun surat dakwaan perkara tersangka KRZ dan CS.

Perkara kedua tersangka itu, merupakan pelimpahan dari penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut belum lama ini.

"Sebab, berkas perkara kedua tersangka itu, adalah hasil OTT yang dilakukan oleh Polda Sumut, dan dinyatakan lengkap atau P-21," ucapnya.

Selain itu, berkas perkara penyerahan tahap kedua itu, juga dianggap telah sempurna atau P-22, maka dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut.

Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap KRZ dan CS, di Rutan Klas IA Medan.

"Kejati Sumut tetap bekerja dengan cepat, dalam meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumut," katanya.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017