Tebing Tinggi.22/11(Antarasumut) - Usai hisap sabu, Taufik Hidayat (37) mantan anggota Polri kini harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah pelaku berhasil ditangkap personil satresnarkoba dengan barang bukti 1 paket kecil yang diduga Sabu seberat 0,04 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Satresnarkoba Iptu W Silitonga  Rabu (22/11) siang di ruang Media Center Polres  mengungkapkan 

Penangkapan terhadap TH yang dilakukan berawal dari adanya informasi diterima petugas Satresnarkoba yang mengatakan  pelaku TH dan seorang rekannya sedang mengunakan narkotika jenis Sabu dibelakang rumah pelaku TH.

 Dengan dipimpin Kanit Satresnarkoba Iptu W Silitonga, melakukan penggerebekan dikediaman pelaku TH, dan petugas menemukan pelaku sedang berjongkok seorang diri dibelakang rumahnya .

Petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,04 gram, 1 buah alat hisap Sabu (bong) dan 2 buah pipet plastik, berada tepat didepan pelaku, kuat dugaan, pelaku baru saja usai mengunakan narkoba," ungkap AKP MT Sagala.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika barang bukti Sabu tersebut diakui pelaku dibeli dari temannya yang bernama Hr (DPO) warga Jalan Rao, Kota Tebing Tinggi dengan harga Rp 70 ribu

. "Sabu itu kubeli patungan dengan seorang teman, aku hanya membayar sebesar Rp 20 ribu, sisanya Rp 50 ribu lagi uang kawan itu," ujar TH.

Pelaku TH juga mengakui jika dirinya sejak sepuluh tahun lalu telah menjadi pecandu narkotika jenis Sabu, dan pada tahun 2010 lalu,

Pelaku yang sebelumnya merupakan anggota Polri dan bertugas di Polres Tebing Tinggi terpaksa dipecat dari kepolisian akibat terlibat kasus narkoba. 

"Kini pelaku TH telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kasubbag Humas AKP MT Sagala.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017