Medan, 7/11 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka berinisial KRZ, pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Provinsi Sumut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Tipikor Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan tersangka tersebut, saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Tersangka KRZ dan sejumlah barang bukti, menurut dia, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan perkaranya.

"Saat ini, Jaksa Kejati Sumut sedang menyusun surat dakwaan perkara tersangka pegawai DPM-PPTSP Provinsi Sumut," ujar Sumanggar.

Ia menjelaskan, perkara tersangka tersebut, merupakan pelimpahan dari penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut, Rabu (1/11).

Kemudian, berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumut dinyatakan lengkap atau P-21.

"Selanjutnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap KRZ, di Rutan Klas IA Medan," ucapnya.

Sumanggar menambahkan, Kejati Sumut tetap bekerja dengan cepat, dalam meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumut.

Sehubungan dengan itu, maka Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersebut telah sempurna.

"Kejati Sumut tetap bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam menangani setiap perkara," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.


Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017