Tebing Tinggi,27/10(Antarasumut)- Joli Effendi Lubis (24) Desa Paya Pinang Sergei nekat merampas HP milik Kusnani Yanti (26) yang sedang berada ditrotoar Jl.Sudirman Kamis (26/10),dan akhirnya berhasil dibekuk dan digebuki massa.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.MT.Sagala diruang Media Center Polres menjelaskan tersangka yang merupakan warga Kab.Sergei ini nekad merampas HP korban untuk membayar angsuran kredit sepeda motornya yang baru diambil sebulan.    

Disampaikan AKP.MT.Sagala awal kejadian Korban bersama rekannya Hanisyah Harahap datang ketempat praktek dr.Thomas di Jl.Sudirman, sambil menanti antrian Korban menerima panggilan di HP nya, ketika menerima telepon korban keluar ruangan tunggu dan berdiri di trotoar.

Dan secara tiba-tiba tersangka yang datang berjalan kaki mendekati korban dan langsung merampas HP yang dipegang korban seraya melarikan diri, namun teriakan korban mengundang warga yang berada disekitar lokasi dan lansung membekuk tersangka dan sempat dipukuli massa.

Petugas yang memperoleh informasi warga langsung ke TKP dan mengamankan pelaku dari amukan massa memboyongnya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pengusutan lebih lanjut, dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 3e KUHP dan ditahan di Mapolres.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017