Padangsidimpuan, 26/10 (Antarasumut)- Sempat terjadi konflik antara pemilih dan pihak panitia PPKD Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, menjadi perhatian serius.

Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap yang mendapatkan informasi tersebut langsung turun ke lokasi untuk mencari kebenarannya.

Ia mengatakan, permasalahan di Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua hanya masalah satu pemilih yang tidak terdaftar secara peraturan.

Ada salah satu pemilih tidak lengkap persyaratan pemilihnya karena kartu keluarga sebagai pengganti KTP baru dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2017, seminggu menjelang Pilkades.

Seharusnya pemilih tersebut harus terdaftar dan mengurus kelengkapan pemilihnya 6 bulan sebelum hari pelaksanaan.

"Ini tidak, hasil yang ditemukan pada persamasalahan tersebut ternyata pemilih jelas tidak terdaftar secara fakta dan peraturan berlaku," katanya

Hal itu akan menjadi evalusi kepada seluruh panitia peserta pilkades agar ditahun berikutnya dapat diminimalisir segala kesalahan yang berarti, harapnya.

"Ingat, siapa pun yang menang itu demi masyarakat desa, dan siapapun yang kalah harus berlapang dada karena itu juga keputusan mutlak, berdasarkan pilihan masyarakat, siap menang harus siap juga kalah, konpetisi yang sehat adalah tujuan utama jangan ada konflik,"katanya

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017