Padangsidimpuan, 25/10 (Antarasumut)- Pemungutan suara Pilkades serentak 2017 Kota Padangsidimpuan yang dijadwalkan pada hari Kamis, 26 Oktober 2017 juga ditetapkan sebagai hari libur umum daerah oleh pemerintah daerah setempat.

Demikian disampaikan Asisten I Pemkot Padangsidimpuan, Iswan Nagabe Lubis, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu.

Dikatakan Iswan bahwa penetapan hari libur daerah tersebut diberlakukan terkait dengan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan tahun 2017 tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 361/KPTS/2017 tertanggal 11 September 2017.

Dijelaskan Iswan Nagabe bahwa penetapan hari libur daerah tersebut berlaku untuk seluruh instansi vertikal, BUMN, BUMD, UPT Provinsi Sumatera Utara dan SKPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan. 

“Gunanya agar masyarakat desa yang melaksanakan Pilkades dapat menyalurkan suaranya dengan aman dan nyaman. Kemudian masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur tersebut untuk memantau dan mengikuti proses perhitungan suara di desa masing-masing,” tegasnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017