Tarutung, 12/10 (Antara) – Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil mengamankan seorang terlapor pelaku pedofilia berinisial RH , 50 tahun, warga Hutabagasan Harean, Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatasbarita, Taput.

“Semalam, kita menerima 3 laporan berbeda atas seorang terlapor berinisial RH, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak,” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Kasubbag Humas Polres Taput, Kamis (12/10).

Disebutkan, laporan pertama yang diterima pihaknya disampaikan Rabu, 11 Oktober 2017, oleh Lenti Sirait atas kasus pedofilia pada 4 Oktober 2017 yang dialami korban EFS, putri mungil yang masih berusia 11 tahun.

Setelah laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 12.30 wib. Laporan lainnya kembali diterima pihaknya, masing-masing pada pukul 15.00 wib, dan pukul 16.00 wib, terkait dugaan tindak pidana yang sama dengan oknum terlapor yang sama atas dugaan pencabulan yang dialami 3 bocah lainnya.

Adalah Jerry Panggabean, 38 tahun, yang juga merupakan warga Hutabagasan Harean melaporkan RH atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 bocah yang masih berusia 4 tahun.

Juga laporan yang disampaikan Patar Matondang, 44 tahun, atas tindak pidana yang sama yang dialami gadis mungilnya VQM berusia 10 tahun.

“Pelaku sudah diamankan. Dalam interogasi penyidik, RH mengakui semua perbuatannya,” sebut Walpon.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017