Tebing Tinggi,12/10(Antarasumut)- Sariaman Purba alias Maman (39) Oknum PNS Dinas Pertanian Tebing Tinggi dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya di Jl.Prof.Hamka Kel,Durian karena kedapatan sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Menurut penjelasan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Dedi Dharma Kamis (12/10) membenarkan penangkapan SP alias M yang merupakan pengembangan dari tertangkapnya Muhamad Hafiz (25) warga Jl.Badak Lk.I Kel.Bandar Utama Tebing Tinggi.

MH berhasil ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli melalui telepon seluler, MH dengan mengenderai sepeda motor Mio No.Pol.2168 LF datang mengantarkan pesanan di Jl.T.Irwan Hasyim dan menyerahkan 1 paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dan langsung membekuknya. 

Dari tangan MH Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi sabu, 1 unit HP dan i unit sepeda motor Mio BK.2186 LF dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka MH barang tersebut dibelinya dari SP alias M, dan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap SP alias M, saat petugas tiba dikediamannya tersangka sedang baru mau keluar dari rumahnya.

Melihat kedatangan petugas tersangka sempat membuang sesuatu dibelakang kios yang berada didepan rumahnya, namun terlihat oleh petugas, dan langsung memerintahkan tersangka untuk mengambilnya kembali, dan ternyata benda yang sempat dibuang bungkusan kecil berisi sabu.

Dari tersangja SP alias M barang bukti diamankan plastik kecil berisi sabu dan 1 unit HP,dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi, dan menurut pengakuan sementara sabu tersebut dibelinya dari seorang anggota Narko seharga Rp.100.-/paket

SP alias M yang juga menjalani proses hukum di Lapas Tebing Tinggi dalam kasus yang sama ketika masih bertugas sebagai anggota Satpol-PP bersama dengan karyawan Bank, kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan diancam dengan Pasal 114 sub 112 ayat 1 UU-RI No.35 tentang Narkotika.

Pewarta: dhani elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017