Tapteng, 4/10 (Antarasumut)-Tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada masyarakat Tapteng khususnya anak-anak dibawah umur, menjadikan daerah itu sebagai daerah yang dadurat kekerasan seksual terhadap anak.

 Demikian dikatakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tapanuli Tengah, Dina Hutagalung selaku Bidang Sosialisasi dan Advokat, didampingi Maris Tobing sebagai Pokja Data dan Informasi, ketika dikonfirmasi Rabu, (4/10) di kantor KPAID Tapteng di Pandan.

Dikatakan mereka, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak umur 14 tahun ke bawah di Tapteng tahun 2016 sebanyak 43 kasus, dan tahun 2017 sampai dengan bulan September sebanyak 36 kasus.

Jika dilihat dari jumlah kasusnya, maka Tapanuli Tengah sudah darurat kekerasan seksual terhadap anak. Itu masih Jumlah yang dilaporkan ke KPAI, dan masih banyak tindakan kekerasan yang tidak dilaporkan. 

Untuk itulah KPAI Tapteng sejak dibentuk tahun 2015, terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mencegah dan menghindari tindakan kekerasan itu,”kata mereka.

Salah satu sosialisasi yang sudah dilakukan lanjutnya, menjelaskan siapa-siapa saja pelaku tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak dan bagaimana melaporkan kasus tersebut.

“Kita yakin dengan adanya sosialisasi yang sudah kami lakukan, masyarakat berani melaporkan tindakan kekerasan kepada KPAI Tapteng. 

Walaupun demikian pihaknya mengakui belum bisa maksimal melakukan sosialisasi sampai ketingkat desa atau kelurahan mengingat jumlah kecamatan di Tapteng cukup banyak dan derahnya luas. Jadi dibutuhkan anggaran yang besar dan juga tenaga di tingkat kecamatan sampai dengan desa,”ujarnya.

Walaupun demikian, lanjutnya, kehadiran KPAI telah dapat dirasakan masyarakat Tapteng walaupun belum secara umum, karena tujuan KPAI ini bagaimana mencegah jangan sampai terjadi tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak.

Ditanya langkah apa yang sudah dilakukan kepada para korban tindak kekerasan seksual anak yang ada di Tapteng dan langkah hukumnya? Menurutnya sudah dilakukan tindakan pendampingan agar korban bisa keluar dari rasa trauma yang dirasakan.

“Seyogianya harus ada rumah aman bagi para korban untuk dilatih dan didampingi. Di rumah aman itulah mental dan psikologis korban dibina dan dikuat kembali dengan menghadirkan psikiater dan juga dokter-dokter yang membidangi hal itu. 

Namun karena terkait anggaran dari Pemkab, sehingga belum ada rumah aman di Tapteng. 

Sedangkan tindakan pada pelaku adalah tindakan Diversi sesuai dengan rujukan pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012 tentang penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, atau dengan kata lain sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi,”jawabnya.

Ditambahkan mereka, jika masyarakat mengetahui ada tindakan kekerasan seksual kepada anak agar segera dilaporkan kepada KPAI di Pandan, dengan menghubungi nomor telepon 085296051100 atas nama Holan Syardi Hutabarat selaku Pokja Pengaduan.


Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017