Tanjungbalai, 28/9 (Antara) - Satreskrim Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria berintial ZS tersangka pelaku tindak kejahatan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur murid SD.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKBP Hery Syopyan di Tanjungbalai, Kamis membenarkan mengamankan seorang pria berinisial ZS alias Ewin warga kelurahan Pulau Simardan kota setempat, dan pria itu sudah tetapkan sebagai tersangka pencabulan.

"Tersangka diringkus dari kediamannya pada hari Selasa (26/7) sekitar pukul 11.30 Wib, tanpa perlawanan," ujarnya

Menurut Hery, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Polisi meringkus tersangka atas laporan orang tua korban sebut saja Bunga, yaitu Amri Aritonang (42) warga Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, dan setelah meminta keterangan dari saksi perbuatan cabul tersebut.

Kronologis kejadian bermula ketika saksi Mulkaini Siregar (41) sedang membawa sewa becak motor dan melintas dari Gang Balik Benteng, Pulau Simardan dan melihat seorang anak perempuan berseragam SD (korban) dengan seorang laki-laki (tersangka) sedang berhenti diatas sepeda motor matic.

Posisi korban saat itu sedang duduk dibelakang pelaku dan saksi melihat tangan korban memegang kemaluan pelaku dengan menggunakan tangan kiri.


Setelah itu, saksi melihat tersangka pergi dan mengantarkan korban ke salah satu SD Negeri di keluraha Pulau Simardan. Kemudian saksi mencari korban itu dan didampingi Kepala Sekolah saksi bertemu dengan korban yang diketahui dalah pelajar kelas 3 SD tersebut.


Selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua (ayah) korban, yaitu Amri Aritonang. Setelah menanyakan langsung kepada anak kandungnya yang jadi korban pencabulan, diketahui bahwa korban disuruh tersangka untuk memegang kamaluan tersangka dan tersangka memegang-megang kemaluan korban.


Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka memberi uang Rp10.000 kepada korban, dan berpesan agar korban tidak menceritakan perbuatan cabul itu kepada orang lain.


Atas kejadian tersebut, Amri Aritonang melaporkan tersangka ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Sesuai catatan, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metic BK 2355 OO milik tersangka dan uang tunai Rp7.500 yang disita dari korban, sisa uang yang diberikan pelaku sebesar Rp10.000.


"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tetap ditahan dan diancam melangar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," ujar Hery Syopyan.***2*** (KR-YWK)


(T.KR-YWK/B/M019/M019) 28-09-2017 16:05:33

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017