Padangsidimpuan, 27/9 (Antarasumut)- Bagi Aparatus Sipil Daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa pada pemilihan kepala desa se Kota Padangsidimpuan, Kamis, 26 Oktober 2017 wajib mengantongi izin dari kepala daerah setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sahrul Efendi Tanjung, melalui Kabid Pemdes/Kel, Afdal Lubis, mengatakan menurut UU No 6 Tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Pemerintah 43 Nomor 42 Tahun 2014 wajib mendapatkan ijin kepada daerah dalam hal ini Walikota Padangsidimpuan.

Permendagri nomor 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang diatur pada BAB IV Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa, kemudian pada Pasal 47 yang berbunyi,pertama, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. 

Kedua, Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

Untuk yang ketiga, ungkap Afdal, Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

Saat ini berdasarkan data PMD Pemkot Padangsidimpuan yang kita himpun dari beberapa desa yang akan menggelar Pilkades belum ada saat ini calon kepala desa dari kalangan PNS, bebernya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017