Tebing Tinggi,27/9(Antarasumut)-Ika Heri Susanto Alias Buyung (38) warga Jl. Deblot Sundoro Lk II, Kel.Bagelen,Kec.Padang Hilir Tebing Tinggi yang merupakan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda Megapro BK 2016 N milik Burhanuddin (42), akhirnya berhasil diringkus personil kepolisian Polsek Padang Hilir dari lokasi persembunyianya.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala bersama Kapolsek Padang Hilir AKP Armand Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Alfonso Nababan yang ditemui di Mapolsek Padang Hilir, Rabu (27/9) siang menuturkan jika pelaku Ika Heri Susanto ditangkap pada Minggu (24/9) sore dari salah satu Gubuk diladang sawit milik warga di Sektor VII Desa Paya Pinang,Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit  sepeda motor korban beserta satu buah kunci letter L yang diakui pelaku adalah alat yang ia gunakan ketika mencuri sepeda motor milik Burhanuddin.

"Sebelumnya, pada Sabtu (23/9) subuh sekira pukul 03.00 Wib, pelaku mendatangi kediaman korban Burhanuddin PNS di Dinas Perhubungan Tebing Tinggi di Jl Pringgan Lk I, Kel. Bagelen Kec.Padang Hilir untuk mencuri sepeda motor dinas Megapro BK 2016 N yang sedang diparkirkan korban diteras rumahnya.

Dengan mengunakan kunci letter L, pelaku kemudian membuka paksa kunci stang dan membawa kabur sepeda motor dinas korban tersebut. Korban yang tersadar sepeda motornya telah hilang pada pagi harinya kemudian membuat laporan ke Mapolsek Padang Hilir," terang AKP Armand Harahap.

Dengan adanya laporan pengaduan korban, Kapolsek Padang Hilir AKP Armand Harahap melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya identitas pelaku dapat diketahui. "Sehari usai melakukan aksinya.

Keberadaan pelaku langsung kita ketahui hingga selanjutnya kita melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan didalam Gubuk tersebut kita juga menemukan barang bukti sepeda motor korban dan alat yang digunakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian tersebut." ujar Armand Harahap.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan diruang tahanan Mapolsek Padang Hilir untuk pemeriksaan selanjutnya. 

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga sudah berulang kali melakukan pencurian. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 362 ayat 38 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas AKP Armand Harahap.

Pewarta: dhani elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017