Binjai, Sumut, 14/9 (Antara) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, meringkus bandar narkoba berinitial IF (27) berikut barang bukti 10 paket narkoba seberat 6,50 gram sabu-sabu.


Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungann Masyarakat Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan, di Binjai, Kamis.


Adapun tersangka yang berhasil diamankan petugas itu berinisial IF (27) warga Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.


Selain mengamankan tersangka petugas juga menemukan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotik jenis sabu-sabu seberat 6,50 gram, 360 plastik klip kosong, uang transaksi sebesar Rp200.000, dua notes catatan penjualan, dua buah dompet tempat sabu-sabu, tiga buah skop, serta satu buah kotak tempat menyimpan plastik klip kosong.


Penangkapan tersangka saat petugas unit I Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di desa Perhiasan kecamatan Selesai.


Dari informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan penyamaran dengan cara bertransaksi (membeli) satu paket sabu -sabu seharga Rpp200.000 kepada tersangka.


Pada saat tersangka menyerahkan satu paket sabu-sabu kepada petugas, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dompet berwarna merah berisikan lima paket dan satu buah skop dari kantong belakang sebelah kanan pelaku.


Usai melakukan penggeledahan terhadap diri tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan did alam rumah tepatnya di dalam kamar dan ditemukan lagi satu dompet warna biru berisikan empat paket, dua buah skop, 360 buah plastik klip kosong dan dua buku notes catatan penjualan.


"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual," katanya.


Akibat perbuatannya ini penyidik polisi mempersangkakan tersangka dengan pasal 114, pasal 115 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.**2***








(T.KR-IFZ/B/T013/T013) 14-09-2017 21:15:03

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017