Tarutung, 18/9 (Antara) - Kepolisian Resor Tapanuli Utara kembali menangkap seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, berinisial JLS alias Martunas, 29, di Desa Pariksabungan, Siborongborong, Taput.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang diselipkan di dalam helm,” terang Kapolres Taput AKBP Jonius Taripar P Hutabarat, didampingi Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing di Mapolres Taput, Senin.

Disebutkan, tersangka yang merupakan warga jalan Sibulele, Desa Sibola Hotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, diamankan dari jalan lintas umum Siborongborong - Balige, persis di depan Universitas Tapanuli  di Desa Pariksabungan, saat mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya.

“Petugas yang curiga melihat gerak-gerik tersangka langsung memberhentikan dan menggeledah. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu yang diselipkan didalam helmnya. Saat itu juga polisi menggiring tersangka ke Mapolres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar di Balige yang bernama Sanggam melalui perantara bernama Domu untuk dijual ke Siborongborong.

Sementara teman yang diboncengnya hanya diajak hendak makan, kemudian petugas melepaskan rekan tersangka karena tidak terbukti terlibat.

Saat penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, 1 buah helm warna hitam, uang tunai Rp 50 ribu, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tanpa nomor polisi.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.1 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar,” tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017