Medan, 7/9 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menyusun dakwaan kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumut senilai Rp40,8 miliar tahun anggaran 2015.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Kamis, mengatakan, penyusunan dakwaan tersebut untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan.


Kejati Sumut, menurut dia, hingga saat ini sudah menahan dua tersangka korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut.


"Kedua tersangka itu, berinisial BS, Direktur PT Proxima Convex dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.


Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan dan agar lebih memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut.


Selain itu, agar tersangka tidak merusak barang bukti, mencegah tidak mengulagi lagi perbuatan yang sama, dan melarikan diri.


"Penahanan terhadap tersangka itu, juga diatur dalam ketentuan hukum," ucapnya.


Sumanggar menambahkan, Kejati Sumut saat ini masih terus mencari tersangka rekanan bernisial TFK, dugaan korupsi di Bapemas Provinsi Sumut yang hingga kini menghilang dan tidak diketahui lokasinya.


Tersangka yang juga Direktur Mitra Multi Komunication itu beberapa kali dilayangkan pemanggilan.


Namun, tidak pernah hadir di Kejati Sumut, tanpa memberikan alasan atau surat pemberitahuan kepada penyidik.


"Tersangka korupsi itu tidak kooperatif dan tidak menghargai pihak Kejati Sumut yang sedang melakukan penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," kata juru bicara Kejati Sumut itu.


Menurut catatan penyaluran dana sosialiasi itu diduga adanya indikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan rekanan tersebut.


Dalam kasus itu, Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka yakni MN, Direktur PT Shalita Citra Mandiri, TFK, Direktur Mitra Multi Komunication, RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, dan BS, Direktur PT Proxima Convex.


Namun, salah seorang tersangka yakni MN meninggal dunia, di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, pada 25 Februari akibat penyakit jantung. ***2***


(T.M034/C/I023/I023) 07-09-2017 11:27:33

Pewarta:

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017