Langkat, Sumut, 5/9 (Antara) - Aparat satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka yang kedapatan membawa 100 gram sabu-sabu dengan menumpang bus tujuan Medan.


"Saat itu polisi melakukan razia dan memeriksa barang bawaan para penumpang. Kemudian ditemukan dalam bungkus plastik," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Selasa.


Tersangka yang diringkus polisi itu berinitial MAR (30) warga desa Paya Demam Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, diamankan saat razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat, katanya.


Tersangka MAR ini saat itu menumpang bus PT Aceh Tengah nomor polisi BL 7460 GB dari Aceh dengan tujuan Medan dimana polisi sedang melakukan razia di depan pos polisi lalu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.


Tidak hanya memriksa barang bawaan saja yang dilakukan aparat polisi juga memeriksa badan para penumpang untuk mengungkap ada tidaknya narkoba jenis sabu-sabu, ternyata dari salah seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 28 terlihat gugup.


"Pemeriksaan intensif dilakukan petugas terhadap penumpang bernitial MAR ini, maka dari dalam celana dalamnya ditemukanlah berupa plastik warna hitam yang berisikan sabu-sabu seberat 100 gram," katanya.


"Saat itu petugas memeriksa seluruh badan tersangka ini maka ditemukanlah sabu-sabu tersebut yang berada didalam celana dalam yang dikenakannnya," sambung dia.


Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik tersangka MAR ini dipersangkakan dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Repubklik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.***2***


(T.KR-IFZ/B/A029/A029) 05-09-2017 18:29:52

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017