Pematangsiantar, 5/9 (Antarasumut) - Keluarga Agusman Lahagu (46), wajib pajak di Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, didampingi kuasa hukum, Bangun Cuaca CLA menuntut klarifikasi tagihan pajak usahanya ke Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera II Pematangsiantar.
"Kita duga tagihan itu 'bodong', makanya kita minta penjelasan," kata Bangun didampingi Desi Zaluhu (43) dan Zulfirman Lahagu (24) isteri dan anak Agusman, Selasa, di Kanwil DJP Sumatera II Pematangsiantar.
Bangun menjelaskan, tagihan pajak kepada kliennya sebesar Rp14,7 miliar diduga tidak melalui proses pemeriksaan ke tempat usaha sebagaimana disyaratkan dalam UU Perpajakan.
Dalam klarifikasi itu, keluarga wajib pajak tersebut minta supaya diperlihatkan surat perintah pemeriksaan, nama-nama petugasnya dan siapa yang melakukan penghitungan.
Namun Bangun menilai, jawaban yang diberikan DJP Sumatera II bersifat standar, hanya menceritakan kronologis dan kewenangan menerbitkan tagihan pajak, tidak sesuai dengan permintaan klarifikasi mengapa tanpa pemeriksaan.
Untuk itu, keluarga Agusman akan menemui komisioner Ombudsman guna mendiskusikan permasalahan dan jalan keluarnya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumatera II Pematangsiantar, Binsar Pangaribuan menegaskan, pihaknya melakukan penagihan pajak kepada Agusman sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Perpajakan.
Binsar menjelaskan, perpajakan sekarang menganut sistem Self Assesment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya dan akan dianggap benar sampai ditemukan adanya data pembanding.
Agusman Lahagu sebut Binsar, diketahui tidak pernah melaksanakan sistem itu sejak melakukan kegiatan usaha dari tahun 2009 sampai 2011 ke pabrik pengolahan karet
Kanwil DJP Sumatera II Pematangsiantar kemudian melakukan klarifikasi kepada wajib pajak dan meminta melaporkan pajaknya, tetapi tidak direspon.
Kanwil DJP Sumatera II akhirnya melakukan pemeriksaan pajak atas kegiatan usaha tersebut dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar berdasarkan data pembanding yang dimiliki dengan tagihan pajak dan denda mencapai Rp14,7 miliar.
Sekadar mengingatkan, penagihan pajak di Kota Gunung Sitoli pada 12 April 2016 itu berujung kepada kematian dua petugas dan Agusman sebagai terdakwa dipidana selama 20 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
"Kita duga tagihan itu 'bodong', makanya kita minta penjelasan," kata Bangun didampingi Desi Zaluhu (43) dan Zulfirman Lahagu (24) isteri dan anak Agusman, Selasa, di Kanwil DJP Sumatera II Pematangsiantar.
Bangun menjelaskan, tagihan pajak kepada kliennya sebesar Rp14,7 miliar diduga tidak melalui proses pemeriksaan ke tempat usaha sebagaimana disyaratkan dalam UU Perpajakan.
Dalam klarifikasi itu, keluarga wajib pajak tersebut minta supaya diperlihatkan surat perintah pemeriksaan, nama-nama petugasnya dan siapa yang melakukan penghitungan.
Namun Bangun menilai, jawaban yang diberikan DJP Sumatera II bersifat standar, hanya menceritakan kronologis dan kewenangan menerbitkan tagihan pajak, tidak sesuai dengan permintaan klarifikasi mengapa tanpa pemeriksaan.
Untuk itu, keluarga Agusman akan menemui komisioner Ombudsman guna mendiskusikan permasalahan dan jalan keluarnya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumatera II Pematangsiantar, Binsar Pangaribuan menegaskan, pihaknya melakukan penagihan pajak kepada Agusman sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Perpajakan.
Binsar menjelaskan, perpajakan sekarang menganut sistem Self Assesment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya dan akan dianggap benar sampai ditemukan adanya data pembanding.
Agusman Lahagu sebut Binsar, diketahui tidak pernah melaksanakan sistem itu sejak melakukan kegiatan usaha dari tahun 2009 sampai 2011 ke pabrik pengolahan karet
Kanwil DJP Sumatera II Pematangsiantar kemudian melakukan klarifikasi kepada wajib pajak dan meminta melaporkan pajaknya, tetapi tidak direspon.
Kanwil DJP Sumatera II akhirnya melakukan pemeriksaan pajak atas kegiatan usaha tersebut dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar berdasarkan data pembanding yang dimiliki dengan tagihan pajak dan denda mencapai Rp14,7 miliar.
Sekadar mengingatkan, penagihan pajak di Kota Gunung Sitoli pada 12 April 2016 itu berujung kepada kematian dua petugas dan Agusman sebagai terdakwa dipidana selama 20 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017