Medan, 24/8 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan permasalahan tapal batas Kabupaten Padanglawas, Sumut dengan Kabupaten Rokan Hulu, Riau sudah ditangani Kementerian Dalam Negeri setelah gubernur kedua provinsi itu selesai membahas batas itu.

"Kemendagri memang menjanjikan kasus tapal batas itu akan selesai segera di sekitar 2018," ujar Kepala Bidang Pemerintahan dan Umum Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumut, Saiful Bahri Siregar di Medan, Kamis.

Dia yang didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprov Sumut, Ilyas S Sitorus, mengatakan, untuk kesiapan masyarakat saat putusan tapal batas itu dikeluarkan Mendagri, Pemprov Sumut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Padanglawas yang tinggal di sekitar perbatasan itu.

Sosialisasi untuk menghindari adanya lagi bentrokan antarwarga atau sengketa lainnya saat menunggu penetapan dan pascapenetapan batas itu.

"Pemprov Sumut dan tentunya Pemprov Riau menunggu keputusan penetapan Mendagri soal batas kedua provinsi itu di perbatasan Rokan Hulu dan Padanglawas ,"katanya.

Penetapan itu memang sangat ditunggu karena bukan hanya untuk menghindari bentrokan warga, tetapi juga untuk pengembangan ekonomi kawasan Padanglawas.


Saiful Bahri mengatakan di kawasan yang batasnya masih dipermasalahkan itu ada beroperasi perusahaan perkebunan yakni PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI).


Dia menegaskan, sebelum Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengajukan batas kawasan Padanglawas itu ke Kementerian Dalam Negeri seperti yang juga dilakukan Pemprov Riau, ada pembentukan Tim Penentuan Tapal Batas tingkat desa dan kecamatan yang melibatkan pihak terkait.


"Mudah-mudah kasus tapal batas Riau dan Sumut itu segera selesai agar Pemkab Padanglawas ddan Pemprov Sumut bisa lebih konsentrasi membangun daerah itu,"katanya.


Saiful menegaskan, kepastian tapal batas Riau dan Sumut itu termasuk merupakan prioritas kinerja Pemprov Sumut khususnya di Biro Pemerintahan.


"Kawasan yang jelas antara lain menjadi pendorong program pembakuan nama Rupabumi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006,"katanya.


Batas daerah yang jelas juga akan mempermudah program Pemantapan Aparatur Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Pembinaan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sesuai dengan Permendagri No 4 Tahun 2010. 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017