Pematangsiantar, Sumut, 21/8 (Antara) - Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin, meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah secara online atau dalam jaringan (Daring) untuk meningkatkan pelayanan.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah mengatakan penerapan sistem daring merupakan upaya pemerintah kota dalam menyikapi perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi.

Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagai sektor pemimpin, kata Hefriansyah, perlu melakukan akselarasi peningkatan mutu pelayanan yang diaplikasikan melalui pembayaran pajak daerah secara daring.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan jenis pajak di Kota Pematangsiantar meliputi hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, penerangan jalan, bumi bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah bangunan.

"Pajak yang menjadi prioritas pembayaran secara online adalah Pajak Reklame dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan," kata Hefriansyah.


Plt Kepala Bidang Pendapatan Satu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Dhani Lubis mengatakan saat ini pembayaran pajak reklame dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih melalui sistem daring Bank Sumut.


Pada kesempatan itu ia menjelaskan proses pembayaran sistem daring melalui beberapa saluran kepada masyarakat yang ingin membayar pajak.


***3***





Sigit Pinardi


(T.KR-WRS/B/S024/S024) 21-08-2017 18:44:35

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017