Samosir, 17/8 (Antarasumut) - Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menyerahkan remisi kepada 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Rutan cabang Pangururan, Kamis.
     Penyerahan yang merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT Ke 72 Kemerdelaan RI itu sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
     Turut hadir Ketua DPRD, Kapolres, Danramil Pangururan, Kepala Rutan, beberapa pimpinan SKPD, Kabag Humas dan Kabag Umleng.
     Bupati Samosir usai membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM menyampaikan kepada seluruh warga binaan agar tetap bersabar dan berlapang dada, anggaplah itu sebuah cobaan dan jadikanlah itu sebagai cambuk untuk merubah diri.
     Sementara upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri di Kabupaten Samosir yang dipimpin Bupati, Rapidin Simbolon berjalan dengan aman, lancar dan khidmat.
     Barisan Paskibraka yang merupakan pelajar terbaik dari berbagai SMA/SMK di Kabupaten Samosir mampu menjalankan tugas penaikan dan penurunan bendera dengan baik dan bertanggung jawab.
     Sehari sebelumnya, DPRD Samosir menggelar Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI langsung dari Jakarta dalam rangka Peringatan HUT Ke 72 Kemerdekaan RI Tahun 2017.
     Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Kejari Samosir, Kapolres Samosir, Plt Sekda, mantan penjabat Bupati Samosir, mantan ketua dan anggota DPRD Samosir, para Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, pimpinan SKPD, para Kabag, Camat, perwakilan Kepala Desa, KPU, BUMN/BUMD, Pemprakarsa Samosir, Tokoh Agama, Ormas, LSM dan pers.

Pewarta: Antrel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017