Tebing Tinggi,17/8(antarasumut)- 402 Warga binaan Lapas Kelas II B Tebing Tinggi memperoleh remis Hari Kemerdekaan Kemenkumham RI dan 19 diantanya langsung bebas.

SK tersebut diserahkan Walikota Tebing Tinggi yang serahkan walikota H.Umar Zunaidi Hasibun, di halaman dalam Lapas Jl.Pusara Pejuang, sebelum puncak acara dilapangan Merdeka Tebing Tinggi Kamis (17/8).

Dalam penyerahan Remisi tersebut Walikota membacakan amanat Menkumham RI, yang menyatakan remisi bukanlah merupakan anugrah yang diberikan karena belas kasihan negara terhadap para terpidana tetapi merupakan hak yang diberikan berdasarkan aturan dalam UU.

Pemberian remisi ini juga meringankan beban lapas dan rutan yang ada diseluruh Indonesia, sampai saat ini warga binaan lembaga pemasyarakatan didalam negeri jumlahnya mencapai 226.143 orang yang terdiri dari narapidana 156.613 orang dan tahanan 69.530 oang

Jumlah ini sangat besar, jika tidak ada pemberian resmisi umum dan jumlah tersebut akan terus membesar dampaknya bisa menimbulkan gejolak dalam lapas, dengan remisi diklaim terjadinya penghematan anggaran negara sampai Rp.102 Milyar.

Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi Alex mengatakan saat ini penghuni lapas ada 1.359 orang dan sudah terjadi over kapasitas yang hanya bisa menampung 300 an penghuni, dan karenanya pengawasan di Lapas ini tambah diperketat, dengan tenaga dari Polres Tebing Tinggi.

Ikut Serta dalam penyerahan Remisi tersebut Unsur FKPD Tebing Tinggi, Wakil Walikota H.Oki Doni Siregar dan Ketua DPRD Tebing Tinggi M.Yuridho Chap, usai penyerahan diberikan kesempatan kepada 3 orang napi mempertontonkan kebolehanya dalam hal tarik suara, dan mendapatkan aplus dari Walikota dan Unsur FKPD.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017