Sipirok,17/8(Antarasumut)- Dua dari 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan "WBP" Lembaga Permasyarakatan Padangsidimpuan Cabang Rumah Tahanan Sipirok yang mendapat remisi tercatat bebas setelah pengurangan masa tahanan.

Kedua dari 23 WBP yang bebas itu adalah Bonar Nasution dan Harri Andi Putra Lubis yang keduanya mendapat hukuman disebabkan tindak pidana pencurian.

Selanjutnya penerima remisi yang masa penahanannya dikurangi antara lain Ahmad Syarkawi selama 1 bulan,  Asril Paruhum (1), Bonar Nasution (3), Budi Ardiansyah (1), Budiman Harahap (1), Edison Zai (1), Faisal Hutasuhut (1), Fikar Nduru (1), Harri Andi Lubis (1), Harun Sahputra (1).

Kemudian Jainul Sihombing (1), Marhan Lubis (1), Kosmos Batubara (1) Mursain Zai (1), Pardamean Hasibuan (1), Sonny Batubara (1), Sadarman Waruwu (1), Sahroni (1), Saripuddin (1), Sarli Tanjung (1), Yanto (3) Suhot Siregar (1) dan Yusuf Siregar (1). Mereka ini terlibat kasus tindak pidana seperti penganiayaan, narkotika, pencurian, pengancaman dan kesusilaan

Pemberian remisi itu disampaikan dalam sebuah upacara yang dipimpin Inspektur Upacara Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu, di Cabang Rutan Sipirok, Kamis.

Kepala Cabang Rutan Sipirok Firman Bangun, mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: W2-804.PK.01.01.02 tahun 2017 tentang Remisi Umum hari kemerdekaan 17 Agutus 2017.

Upacara itu dihadiri Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Ketua DPRD Rahmat Nasution, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Kapolres AKBP M. Iqbal, Plh. Kajari Tapsel Ayu Agung, Ketua TP PKK Syaufialina Syahrul dan mewakili unsur pimpinan daerah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli dalam pidato tertulis dibacakan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu mengatakan, pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian yang dilakukan terhadap keseharian WBP selama menjalani masa hukuman.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017