Medan, 15/8 (Antara) - Mabes Polri menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar kepada pejabat instansi pemerintahan dan BUMN di Sumatera Utara.

Sosialisasi itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli di Medan, Selasa.

Sosialisasi tersebut diikuti Gubernur Sumut Erry Nuradi, Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, dan sejumlah pimpinan BUMN.

Menurut Komjen Pol Dwi Priyatno, pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pembersihan praktik pungli di setiap bidang pelayanan publik karena merusak sendi masyarakat berbangsa dan bernegara.

Komitmen tersebut telah ditunjukkan dengan melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat dalam praktik pungli.

Sejak terbentuk pada 28 Oktober 2016, Satgas Saber Pungli telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lebih dari 900 kasus di Tanah Air.

Pihaknya mencatat, komitemen dalam pemberantasan praktik pungli dalam berbagai jenis pelayanan masyarakat tersebut telah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Dalam catatan Satgas Saber Pungli, Sumut menjadi salah satu daerah yang paling banyak mengalami pengungkapan kasus sehingga menempati peringkat kedua setelah Jawa Barat.


"Kita harapkan Sumut bisa lebih maju dalam pemberantasan pungli," katanya.


Namun, kata dia, Satgas Saber Pungli itu dibentuk bukan semata untuk melakukan penindakan, tetapi lebih menekankan agar masyarakat bersih dari praktik pungli.


Karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi, sekaligus berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelayanan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungli.


Mantan Kapolda Jawa Tengah berharap seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara mampu bersinergi dan mempunyai komitmen dalam memberantas pungli, termasuk memberikan sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera.


Gubernur Sumut Erry Nuradi mengatakan, upaya pemberantasan pungli tersebut bukan pekerjaan mudah karena sudah membudaya dan terjadi secara sistematis untuk mempermudah urusan.


Meski demikian, Pemprov Sumut tetap menunjukkan komitmen tersebut dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di sejumlah daerah.


***2***


(T.I023/B/M026/M026) 15-08-2017 15:39:50

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017