Langkat, Sumut, 8/8 (Antara) - Kepolisian Sektor Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu dari dua lokasi berbeda dan menyita berbagai barang bukti yang dipergunakan para tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Reskrim Polsek Kuala Iptu Bram Candra, di Kuala, Selasa.

Bram Candra menjelaskan adapun tersangkayang diringkus petugas itu antara lain MP alias Ponidi (27) dan AEG alias Adrian (19) keduanya warga Lingkungan IV Bela Rakyat Baru Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu, alat hisap bong yang terbuat dari botol, mancis, pipet sebagai sekop dan karet dot.

Petugas juga menangkap dan mengamankan tersangka AD (37) warga Dusun Paya Salit Desa Pulau Semikat Kecamatan Sirapit diringkus petugas di Dusun Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit.

"Saat ditangkap petugas dari tersangka AD ini diamankan barang bukti satu plastik kecil bening sabu, alat hisap bong yang terbuat dari botol, mancis sebagai kompor, kaca pirek yang diduga berisi sabu dan pipet sebagai sekop," katanya.


"Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari warga tentang kegaiatan mereka yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," sambungnya.


Petugas masih mendalami dari mana ketiga tersangka ini mendapatkan sabu-sabu dan masih terus dikembangkan dilapangan sementara penyidik juga mempersangkakan terhadap ketiganya dengan pasal 115 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.***2***














(T.KR-IFZ/C/B015/B015) 08-08-2017 17:56:41

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017