Tebing Tinggi,5/8(antarasumut)-Rumah Susuan Sedehana sewa II (Rusunawa) Tebing Tinggi yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir telah rampung dan siap untuk dihuni.

Demikian penjelasan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Kebersihan (DPKPK) Ny.Hj.Rosmiyati  Harahap diruang kerjanya Jumat (4/8).didampingi sekertaris Jhoni Parlindungan.

Disampaikan Hj.Rosmiyati Harahap Rusunawa II ini dibangun oleh Pemerintah Pusat dan di kelola oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi seperti halnya Rusunawa I yang sudah dihuni.

Rusunawa II saat ini kondisi fisik bangunannya sudah rampung dikerjakan dan kini Pemerintah Kota telah membuka pendaftaran bagi warga yang berminat untuk menempati rumah tersebut dengan sistim sewa.

Dikatakan Hj.Rosmiyati Harahap yang akrab disapa Bu Mia, warga yang berminat haruslah memenuhi persyaratan umum diantaranya Masyarakat yang berpenghasilan rendah dan yang belum memiliki rumah/tempat tinggal.

Diperkenankan pula untuk penduduk musiman yang dibuktikan dengan KTP musiman, serta bagi Pekerja yang berpenghasilan maksimal UMK Tebing Tinggi,ujarnya

Disampaikan Bu Mia, bagi warga yang berminat dapat mengajukan surat permohonan dengan melampirkan foto copy KTP, KK,Surat keterangan belum memiliki rumah dari Kelurahan dan surat nikah.

Setelah melengkapi persyaratan Administrasinya pemohon akan kita undang seleksi akhir dalam bentuk wawancara, sekaligus melakukan penandatanganan surat perjanjian sewa,katanya.

Dan tegas disampaikannya untuk memperoleh menempati Rusunawa tersebut, tidak ada kutipan biaya apapun selain yang resmi dan tertuang dalam kwitansi resmi, tidak ada pungli-pungli disana, semua dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saya sudah sampaikan secara tegas kepada panitia yang bertugas jangan macam-macam Walikota akan mengambil tindakan tegas siapa saja yang ngutip dana disana diluar yang resmi, dan itu pesan Walikota kepada saya, dan akan saya ambil tindakan tegas, ujarnya.

Bangunan Rusunawa yang berlantai 5 tersebut tarif sewanya berfariasi untuk masing-masing lantai yakni untuk Lantai I/dasar peruntukan Bisnis ekonomi dan pesta Rp.500/m2, lantai I/dasar untuk Ruang Hunian Rp.3000 

Lantai II Ruang hunian Rp.2.500, Lantai III Ruang hunian Rp.2000, lantai IV Ruang hunian Rp.1.500, lantai V Ruang hunian Rp.1000. Dan tarif ini diluar biaya air, sampah dan PLN.

Bangunan Rusunawa II dilengkapi dengan sarana tempat parkir kenderaan roda dua, ruang serba guna, tempat bisnis/ekonomi dan Musholla, serta Ruang hunian dilengkapi Dapur, kamar mandi, kamar tidur dan ruang tamu.

Untuk memperoleh informasi lebih akurat bisa ke Kantor Lurah setempat, atau kantor UPTD Rusunawa di Komplek Rusunawa I, dan diingatkan pula warga jangan mau berusan dengan calo,sebaiknya berursan sendiri,ujar Kadis DPKPK




Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017