Medan, 5/8 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga saat ini telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan itu, yakni Hasangapan Tambunan, mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah (BKAD) Provinsi Sumut.

Tersangka tersebut, menurut dia, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (2/8).

"Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan Kejati Sumut," ucap Sumanggar.

Ia menyebutkan, kemudian Kejati Sumut juga telah menahan dua tersangka lain, yakni yakni Mochamad Chumaidi (44) Direktur CV Multi Sarana Abadi dan Heri Nopianto (36) Direktur CV Indroprima, dalam kasus dugan korupsi di BPAD Provinsi Sumut.

Kedua tersangka itu, ditahan Kamis (20/7) dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Ketiga tersangka itu, dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, selain itu, ketiga terangka tersebut, juga terlibat kasus dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta.

Kemudian, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut TA 2014.

"Jadi, ketiga tersangka yang ditahan itu, yakni mantan Kepala BPAD Sumut dan dua rekanan,"kata juru bicara Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017