Sipirok,1/8(Antarasumut)-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Satpol PP menangkap tiga pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu, Selasa. Bupati melalui Sekda Tapanuli Selatan, di Sipirok, Selasa, mengatakan, ketiga pelaku setelah ditangkap berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Setelah berjanji dan membuat surat pernyataan di Kantor Bupati Tapsel di Dano Situmba, Sipirok ketiganya diperbolehkan pulang,"kata Parulian. Kepada Sekda Parulian didampingi Ketua Tim operasional penangkapan Kasatpol PP Tapsel dan Komandan lapangan Zulkifli Harahap dan Jhonni Gumansi, ketiga pelaku mengaku bekerja membuka membakar lahan atas perintah seseorang. Lokasi areal lahan yang mereka buka itu berada di Desa Sirumbi, Kecamatan Angkola Timur, sekitar 6 kilometer garis lurus dari Kantor Bupati Tapsel, Sipirok. Sehingga titik api terlihat jelas. "Atas suruhan seseorang bernama Herman mereka membuka lahan perkebunan milik Agustinus Sinaga dengan cara menebang lalu membakar ranting pepohonan yang mereka tebang," terang pelaku. Api begitu cepat membesar hingga nyaris merembet ke areal hutan lindung yang berada didekatnya. Untungnya setelah mengetahui ada titik api Personil Satpol PP dengan cepat bertindak dengan menurunkan personil dan mobil pemadam kebakaran kelokasi dan berhasil memadamkan api itu. Ketiga pelaku bernama Mansur Simanjuntak penduduk Tapanuli Tengah, Erwin Doan Hutabarat asal Padangsidimpuan, dan Narto asal Sibolga mengakui mereka hanya diberi upah kayu dalam bekerja, dan rencananya bukaan lahan itu untuk pergudangan mobil. "Ketiga pelaku saat ditangkap tengah berusaha memadamkan api yang mulai merambat ke hutan lindung itu,"kata Kansatpol PP Zulkifli. Lebih jauh Sekda Parulian mengatakan bahwa Pemkab Tapanuli Selatan tegas akan menindak bagi oknum yang melakukan pembakaran lahan mengingat saat ini cuaca ekstrim. 'Jauh sebelumnya Pemkab Tapsel sudah memberikan imbauan ke seluruh masyarakat di daerah ini untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,"pungkasnya.

Pewarta: kodir pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017