Medan, 7/6 (Antarasumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta kepada nelayan tradisional di Kabupaten Langkat, dengan penuh kesadaran agar menghentikan penggunaan alat tangkap pukat tarik dan pukat hela karena merusak sumber hayati laut.

"Seluruh nelayan agar mematuhinya dan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Pendi Pohan, di Medan, Rabu.

Sebab, menurut dia, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang mencakup perairan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka.

"Jadi, para nelayan kecil diharapkan jangan lagi menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan terumbu karang yang terdapat di dasar laut," ujar Pendi.

Ia menyebutkan, larangan menggunakan alat tangkap itu, bertujuan untuk menyelamatkan sumber biota terdapat di perairan Langkat yang berbatasan dengan Selat Malaka.

Karena, selama ini dengan memanfaatkan alat tangkap tersebut, dapat merusak terumbu karang dan mengguras habis bibit ikan yang terdapat didasar laut.

"Alat tangkap tersebut, memiliki jaring yang sangat halus dan mampu mencapai kedalaman beberapa meter hingga ke dasar laut," ucapnya.

Pendi menjelaskan, Pemkab Langkat melarang nelayan menggunakan alat tangkap itu, demi menyelamatkan ekosistem dan sumber hayati yang terdapat di laut, jika terus dibiarkan akan mengalami kepunahan.

Sehubungan dengan itu, Pemkab Langkat bertanggung jawab melakukan pencegahan atas kerusakan laut di Pantai Timur Sumatera.

Hal ini dilakukan demi kelangsungan dan pelestarian lingkungan hidup di perairan Langkat, yang selama ini banyak mengalami pencemaran.

"Nelayan diharapkan juga harus memiliki tanggung jawab untuk penyelamatan lingkungan di laut dengan cara tidak menggunakan lagi pukat tarik dan pukat hela yang dilarang pemerintah itu," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melarang pukat tarik beroperasi diperairan setempat termasuk yang berbatasan dengan selat Malaka sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Larangan itu disampaikan Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin di Stabat, Senin (5/6).

Ia menjelaskan guna menjaga kelestarian laut, Pemkab Langkat melarang penggunaan alat penangkapan ikan berupa pukat hela dan pukat tarik yang dapat merusak lingkungan dan sumber daya alamnya.

"Itu semua sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang pelarangan menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang mencakup perairan Kabupaten Langkat dan Selat Malaka," katanya.

Untuk itu diharapkan terobosan dan kebijakan yang strategis ini akan memberikan manfaat bagi para nelayan dan pengelolaan hasil perikanan di Kabupaten Langkat akan semakin meningkat.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017