Medan, 5/6 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas Medan, bersumber dari dana APBD Kota Medan senilai Rp5,6 miliar, tahun anggaran 2015, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

"Berkas perkara korupsi tersebut sudah tahap kedua, dan penyidik Kejati Sumut telah melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Senin.

Menurut dia, setelah JPU selesai menyusun dakwaan tersebut, maka berkas perkara korupsi tersebut langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Medan.

"Dalam perkara korupsi Terminal Terpadu Amplas itu, melibatkan tiga tersangka yakni berinisial KHS, Plt Kabid Pengawasan dan Survei Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Sumanggar.

Kemudian, jelasnya, tersangka BA, Team Leader Konsultan Pengawas Kegiatan, dan tersangka TP, Direktur "PT Welly Karya Nusantara".


"Terhadap ketiga tersangka itu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut," katanya.


Sumanggar menambahkan, Proyek Terminal Terpadu Amplas itu, dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.


Kerugian keuangan negara, akibat mengerjakan Proyek Terminal Terpadu Amplas senilai Rp491 juta, dan berdasarkan hasil audit akuntan publik.


Pengerjaan proyek Terminal Amplas tersebut amburadul, tidak sesuai dengan kontrak kerja, dan tidak selesai tepat waktu.


Bahkan, belum selesai lagi pengerjaan proyek tersebut, sudah dilakukan serah terima. Hal tersebut merugikan keuangan negara, maka dilakukan pengusutan.


"Ketiga tersangka itu, dijerat Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata juru bicara Kejati Sumut. ***2***








(T.M034/B/N004/N004) 05-06-2017 16:43:38

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017