Medan, 31/5 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera melimpahkan perkara Bendahara PU Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai berinisial SM, tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan, dana APBD Rp11,1 miliar tahuh 2014, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipercaya menangani kasus korupsi bendahara tersebut, sedang merampungkan surat dakwaan.

Setelah selesai nantinya, menurut dia, berkas perkara tersebut, langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Ya, mudah-mudahan dalam minggu ini juga, berkas perkara korupsi di Dinas PU Bina Marga Serdang Bedagai (sergai) sudah berada di Pengadilan Tipikor Medan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, saat ini tersangka SM, masih ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.


Dalam pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai, tersangka bertanggung jawab, namun hanya sebahagian saja yang dikerjakan.


"Sedangkan, sebagian lagi dibiarkan begitu saja mengalami hancur, sehingga merugikan keuangan negara," ujar Sumanggar.


Ia menjelaskan, dalam pemeliharaan jalan di Sergai, tersangka membuat pengajuan biaya, pembelian bahan material dan membuat laporan keuangan.


Bahkan, dalam pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Sergai, banyak ditemukan penyimpangan, fiktif, dalam hal tersebut tersangka harus bertanggung jawab.


"Dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kadis PU Bina Marga Kabupaten Sergai berinisial DS, dan SM, Bendahara PU Bina Marga Sergai," kata juru bicara Kejati Sumut.


Dalam pengerjaaan proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai itu, telah terjadi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana sehingga merugikan keuangan negara.


Ada puluhan item penyalahgunaan dalam pengerjaan Jalan Tersebar di Sergai, wilayah Pantai Timur Sumatera.


Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan kantor Dinas PU Bina MargaKabupaten Sergai, dan kantor PPKA Pemkab Sergai untuk mencari, serta menyita dokumen dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi tersebut. ***2***





(T.M034/B/I006/I006) 31-05-2017 10:38:47

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017