Sei Rampah, 30/5 (Antarasumut) - Mutasi dan rotasi dalam jabatan merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan wawasan karier bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Mutasi dalam jabatan bukan hanya sekedar menempatkan figur pejabat pada jenjang jabatan tertentu, tetapi hendaklah dipandang sebagai upaya pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal.

Hal ini dikemukakan oleh Wabup Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya pada pelantikan 57 Pejabat Pengawas Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (30/5).

Lebih lanjut disampaikan oleh Wabup Sergai bahwa pentingnya dibentuk UPTD yang bersifat teknis adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan fungsi masing-masing. 

Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD dijelaskan mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksana dari organisasi induknya, pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah, ujar Wabup.

Wabup Darma Wijaya menambahkan, sebagai kepala UPTD tentunya memiliki posisi terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan fungsi masing-masing. 

Disamping itu juga UPTD sebagai ujung tombak pemerintah yang secara langsung akan melayani dan berhadapan dengan masyarakat, ungkapnya.

Pewarta: Bintang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017