Tarutung, 18/5 (Antarasumut) – Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil meringkus 6 anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil Mitsubishi L300, yang sebelumnya beraksi di tiga wilayah kecamatan, yakni Tarutung, Siatasbarita, dan Tarutung, serta di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kita mengamankan 5 orang pelaku dan 1 orang penadah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kriminalnya,” terang Kapolres Taput, AKBP Dudus HD, Kamis (18/5/2017), di Mapolres Taput.

Keenam pelaku, masing-masing RP (22), TS (27), LS (51), TOS (17), dan AKP (31), dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e, dan 5e KUHPid tentang pencurian dengan pemberatan, serta JHS (35) sebagai penadah barang curian yang dikenakan pasal 480 KUHPid.

Disebutkan, 4 dari 6 orang pelaku merupakan residivis yang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Pematang Siantar, dan Dairi.

“Selain residivis yang telah menjalani penahanan atas sejumlah tindak pidana, para pelaku merupakan orang-orang kambuhan, begitu keluar penjara, maka beraksi lagi,” ujar Dudus.

Menurut Dudus, karena alasan melawan, 3 dari 6 pelaku yang diringkus terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki, setelah sebelumnya tembakan peringatan diberikan oleh petugas.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017