Medan, 18/5 (antarasumut)-PWI Kepri menyesalkan tindakan menghalang-halangi pekerjaan pers untuk mendapatkan informasi, tidak pernah bisa dibenarkan.

Penyesalan itu diutarakan Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) Ramon Damora  terkait aksi sejumlah personel TNI, Rabu (17/5) siang yang merampas kamera dan ponsel beberapa wartawan Kepri dan disertai dengan ancaman verbal agar insiden Tanjungdatuk tidak dipublikasikan, jelas-jelas melanggar hukum.

"Pers kepri berduka atas musibah menimpa keluarga besar TNI dalam insiden yg terjadi di sela-sela latihan militer siang tadi di Tanjungdatuk, Natuna," ujar Ramon sembari menambahkan baginya, Pers Kepri, tak ada kesedihan yang lebih memilukan rasanya.  

Selain melihat empat personel TNI gugur, dan belasan lainnya terluka, di medan tugas di Natuna, sebuah wilayah yg menjadi perhatian dan pertaruhan kita bersama pada hari ini untuk membuktikan rasa hormat yang tinggi terhadap kedaulatan NKRI. 

Untuk itu kami berdoa agar keluarga korban senantiasa diberi ketabahan, dan kepada anak-anak yang ditinggalkan, percayalah, kelak kalian akan mendapatkan dokumentasi jurnalistik yang baik, bahwa orangtuamu gugur secara kesatria di pangkuan bumi pertiwi. 

PWI Kepri juga meminta semua pihak menghormati tugas-tugas jurnalistik yang ingin memberikan laporan secara utuh kepada masyarakat. Tugas pers dilindungi undang-undang, salah satunya seperti termaktub dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 bahwa menghalang-halangi pekerjaan jurnalistik merupakan tindakan melawan hukum dan pelakunya bisa dikenai sanksi denda Rp500 juta atau dua tahun hukuman kurungan badan.


"Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengenai insiden TNI versus wartawan, yang tahun lalu berturut-turut terjadi di Medan, Madiun, dan Makassar, agar TNI dan pers saling menghargai tugas masing-masing, kami catat dengan baik", ujarnya. Untuk itu, PWI Kepri menghimbau kepada seluruh pekerja pers untuk memberitakan insiden Tanjungdatuk secara proporsional, berimbang, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Sehubungan hal itu pula, PWI Kepri menuntut agar TNI segera mengeluarkan pernyataan resmi atas dugaan kekerasan yang terjadi pada sejumlah wartawan Kepri, dan sekaligus menginstruksikan para personelnya untuk tidak lagi mengancam pers menginformasikan musibah Tanjungdatuk, dalam bentuk apapun.

Pewarta: Antarasumut

Editor : Simon Pramono


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017