Medan, 26/4 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan menemukan banyaknya polemik dan keluhan dari sejumlah bank dalam pembayaran kredit di Kabupaten Batubara.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut di Medan, Rabu, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Reginonal 5 Sumatera Mulyanto mengatakan, polemik itu dinilai muncul setelah adanya penyalahgunaan kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Dari laporan yang diterima OJK, tercatat adanya 654 kasus yang dialami sejumlah bank di Batubara hingga November-Desember 2016.

Di BRI 113 kasus, Bank Mandiri 68 kasus, BNI 36 kasus, BTN 12 kasus, Danamon 263 kasus, BCA 4 kasus, BCA Finance 19 kasus, , dan BTPN 139 kasus.

Sedangkan jumlah polemik kredit di berbagai daerah lain yang berkaitan dengan penanganan yang dilakukan BPSK hanya 103 kasus.

Polemik pembayaran kredit tersebut menjadi perhatian yang sangat serius dari OJK, bahkan telah dibahas hingga tingkat pusat.

"Untuk kasus yang di Batubara ini, sudah kategori 'high level'," katanya.

Menurut dia, polemik kredit yang dikeluhkan perbankan tersebut diduga disebabkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh BPSK setempat.

BPSK Batubara mengeluarkan putusan atau kebijakan yang keliru ketika menerima pengaduan masyarakat yang memiliki masalah dalam pembayaran kredit.

"Mereka mengadu ke BPSK, lalu BPSK mengeluarkan surat lunas sehingga masyarakat tidak mau membayar lagi," katanya.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017