Aekkanopan, 19/4 (Antarasumut) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Labuhanbatu Utara mengharapkan adanya Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) di Polsek Kualuhhulu. Tujuannya agar penanganan kasus dapt dilakukan di polsek sebelum dilanjutkan ke Polres.

"Banyak kasus anak yang kita tangani. Tapi karena belum adanya unit PPA di Polsek Kualuhhulu yang merupakan polsek di ibukota kabupaten, maka setiap kasus harus dibawa ke Polres di Rantauprapat," kata Ketua KPAI Labura Ahmad Ardiansyah SH saat beraudiensi dengan Plh Kapolsek Kualuhhulu AKP ST Panggabean, Rabu.

Kondisi itu menurutnya membuat KPAI Labura mengalami kendala saat menangani kasus anak. "Jadi kami meminta paling tidak penanganan kasus anak dapat dilaksanakan di Polsek sebelum dibawa ke Polres," ujarnya.

Didampingi Wakil Ketua KPAI Drs H Khairuddin Marpaung dan Komisioner Zaini Chaniago serta Sukardi NS, Ahmad Ardiansyah juga melaporkan sejumlah kasus yang sedang ditangani lembaga tersebut.

Plh Kapolsek Kualuhhulu AKP ST Panggabean menyambut baik kedatangan pengurus KPAI Labura. Diakuinya, belum adanya polisi wanita di Polsek Kualuhhulu memang merupakan kendala dalam menangai persoalan anak di wilayahnya.

Namun demikian pria dengan balok tiga kuning di bahu itu menyatakan siap membantu penanganan kasus anak yang ada di wilayahnya. "Kita siap membantu dan berkordinasi dengan KPAI," katanya yang pada kesempatan itu didampingi Kanit Intelkam Iptu TR Ginting.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017