Padangsidimpuan, 11/4 (Antarasumut)- Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, S.STP, MSi meminta kepada seluruh SKPD menyerahkan laporan keuangan daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk diserahkan dan dievaluasi tepat waktu.

Walikota Padangsidimpuan Andar Amin melalui, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Syarifuddin Nasution, mengatakan, Selasa, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan Kinerja Intansi Pemerintah wajib untuk setiap intansi SKPD menyerahkan laporan bulanannya dengan tertib dan tepat waktu.

Mengingat belum semua SKPD melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah dituangkan dalam DPA-SKPD, sehingga banyaknya kegiatan baru bisa dilaksanakan pada triwulan IV, sehingga penyerapan dana sebagian besar di akhir tahun anggaran, sehingga tidak menutup kemungkin sangat sulit untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemko Padangsidimpuan, ungkapnya.

Kemudian tambahnya, belum terciptanya tingkat efisiensi belanja sesuai dengan tugas poko dan fungsi masing-masing SKPD, dan banyaknya kegiatan fisik yang belum dapat dibiayai dikerenakan keterbatasan keungan daerah, terangnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017