Padangsidimpuan, 2/4 (Antarasumut)- Pemerintah Kota Padangsidimpuan mencabut status tanggap darurat bencana banjir bandang yang melanda Kota Padangsidimpuan pada Minggu (26/3) silam.

Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, melalui Kabag Humas Pemko Rahmat Irmansyah, Minggu, mengatakan, Pemko telah mencabut status tanggap bencana yang berlaku selama tujuh hari tersebut, dan pada tanggal 1 April 2017 resmi dicabut masa tanggap darurat tersebut, ucapnya.

Ia juga menambahkan, keputusan itu disepakati dari hasil rapat evaluasi bersama dengan tim yang bekerja dilapangan seperti melibatkan, Pemko Padangsidimpuan, TNI, Polri, Satpol PP, Satgas BPBD Provinsi/Kabupaten, Kota, PMI, serta relawan sosial lainnya.

Dari hasil rapat evaluasi tersebut terang Kabag Humas Rahmat, Walikota mencabut tanggap bencana banjir bandang, tinggal kedepan fokus pada rehab bangunan yang rusak, dan rekontruksi bangunan yang telah terdata tersebut, serta memverifikasi data dari kerusakan yang berdampak dari banjir bandang tersebut.

Tim verifikasi data tinggal tinggal memfinalkan data keseluruhan korban dari dampak banjir tersebut, tinggal tunggu hasilnya saja. Sementara itu, Kabag Humas menambahkan, intansi pemerintahan serta intansi vertikal masih fokus pada perbaikan, pembersihan sementara rumah yang rusak akibat diterjang banjir bandang tersebut, ucapnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017