Medan, 22/3 (Antara) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada TNI AL, Dipolair Polda Sumut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, segera menertibkan beroperasinya kapal pukat harimau atau "trawl" di perairan daerah itu.

"Kegiatan kapal ilegal yang dilarang pemerintah itu, bukan hanya meresahkan nelayan tradisional, tetapi juga merusak sumber hayati di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Pendi Pohan di Medan, Rabu.

Pukat trawl tersebut, menurut dia, dilarang berdasarkan Keppres 39 Tahun 1980, karena merusak lingkungan di dasar laut.

Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 juga melarang alat tangkap pukat trawl, pukat gerandong dan pukat hela yang merusak lingkungan di dasar laut.

"Jadi, pengusaha kapal penangkap ikan dan para nelayan harus tetap komit mematuhi peraturan pemerintah tersebut, jangan lagi dilanggar," ujar Pendi.

Ia menyebutkan, pemilik kapal dan nelayan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, diproses secara hukum sehingga dapat membuat jera bagi mereka.

Karena selama ini kapal yang menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah itu, masih dioperasikan secara sembunyi, dan tidak terpantau aparat keamanan di laut.

"Badan Keamanan Laut (Bakamla) harus melakukan razia besar-besar untuk menangkap kapal pukat harimau tersebut," ucapnya.

Pendi menambahkan, kapal pukat trawl itu, juga merusak rumpon yang dipasang nelayan tradisional di tengah laut. Dan menabrak kapal milik nelayan kecil yang sedang menangkap ikan.

"Tindakan yang dilakukan kapal pukat harimau itu, harus secepatnya diantisipasi petugas keamanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017