Medan, 20/3 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melayangkan panggilan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2011 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan ketiga tersangka itu berinisial WS, pejabat pembuat komitmen (PPK), CDM, sebagai rekanan komputer, dan DKT juga rekanan.

Pemanggilan ketiga tersangka itu, menurut dia, untuk dimintai keterangan, karena mereka diduga mengetahui pengadaaan komputer di Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi.

"Apalagi, ketiga tersangka tersebut adalah salah seorang PPK pengadaan komputer dan dua orang sebagai rekanan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan tersangka WS dan SDM merupakan tersangka yang baru saja ditetapkan Kejati Sumut.

Sedangkan, tersangka DKT, sebelumnya mangkir ketika dilakukan pemanggilan oleh Kejati Sumut.   

"Dengan tambahan dua tersangka, maka saat ini jumlah tersangka dalam kasus korupsi komputer Disdik Dairi mencapai tujuh orang," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Pewarta: Munawar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017